SYARAT & KETENTUAN/ TERMS & CONDITIONS

Pada halaman syarat dan ketentuan ini kami menyebut Pelanggan/Calon Pelanggan sebagai Penyewa, Pemilik Sewa adalah 21RENTAL, KTP Elektronik selanjutnya disingkat e-KTP, Undang-undang disingkat menjadi UU, dan Surat Ijin Mengemudi selanjutnya disingkat SIM. Mohon dibaca dengan teliti setiap ayat pada pasal-pasal syarat dan ketentuan 21RENTAL berikut dibawah ini:

A. SYARAT

Pasal 1
Syarat Umum

    1__ Penyewa wajib menyerahkan e-KTP Asli dan/atau 2 (dua) bukti identitas lainnya yang keluarkan oleh instansi/lembaga/yayasan kredibel terkait sebagai jaminan.
    2__ Penyewa wajib memiliki SIM C Aktif, agar tidak terkena sanksi oleh Polisi saat di jalan sebagaimana tertulis pada UU No. 22/2009 Pasal 281 yaitu: "Pidana kurungan paling lama 4 bulan bagi yang tidak memiliki SIM atau denda paling banyak Rp1.000.000."

Pasal 2
Syarat Khusus

    1__ Penyewa bersedia difoto bersama dengan kendaraan yang disewa dan yang menyerahkan kendaraan untuk kelengkapan administrasi.
    2__ Penyewa bersedia melakukan pembayaran dimuka (Down Payment/DP) setelah reservasi disetujui oleh 21RENTAL.

B. KETENTUAN

Pasal 3
Waktu

21RENTAL beroperasi pada hari Senin s.d Sabtu mulai pukul 07.30 s.d 17.00 WIB, Minggu Buka Terbatas.

Pasal 4
Fasilitas

    1__ Setiap motor difasilitasi dengan STNK Fotocopy (asli dipegang oleh 21RENTAL), 2 buah Helm, 1 buah Mantel Hujan, 1 buah Kunci Pengaman dan Bahan Bakar (Bensin).
    2__ Penyewa diberikan motor dan fasilitasnya dalam kondisi baik, maka saat dikembalikan juga harus dalam kondisi sekurang-kurangnya sama/baik, termasuk kondisi bahan bakar.
    3__ Helm dan Mantel Hujan dapat diberikan sesuai dengan ketersediaan atau permintaan Penyewa.

Pasal 5
Pemesanan

    1__ Order/Booking/Pemesanan hanya dapat dilakukan pada jam operasional.
    2__ Booking sewa kendaraan hanya dapat dilakukan melalui whatsapp pada nomor (62) 852-6267-2779 dengan mengirimkan foto SIM C & e-KTP/Identitas pendukung lainnya beserta rencana sewa yang meliputi: tanggal, dan jam sewa.
    3__ Identitas pendukung lainnya yang dimaksud ayat 2 ialah SIM A, Buku Nikah, Passport, BPJS, KIS, Kartu Pegawai, Kartu Keluarga, NPWP, atau Kartu Tanda Akademik.
    4__ Booking akan disetujui jika proses validasi data valid dan Penyewa telah melakukan pembayaran dimuka (Down Payment/DP) kepada Pihak 21RENTAL.
    5__ Pembayaran dimuka dianggap hangus jika Penyewa melakukan pembatalan.

Pasal 6
Layanan

    1__ 21RENTAL menyediakan rental/sewa motor untuk Harian, Mingguan, dan Bulanan dengan hitungan: 24 Jam/Harian, 7 Hari/Mingguan, dan 30 Hari/Bulanan.
    2__ Sewa harian hanya berlaku untuk minimal sewa selama 2 hari.
    3__ Sewa harian untuk 1 hari diberikan dengan terbatas dan selektif oleh 21RENTAL.
    4__ 21RENTAL melayani antar-jemput kendaraan sewa atau Penyewa dapat datang langsung ke alamat 21RENTAL untuk pengambilan kendaraan sewa, setelah Pasal 5 (lima) ayat 4 (empat) telah diselesaikan dengan admin.
    5__ Alamat 21RENTAL di Kampung Malaka No. 111 Gang Gantong, RT.3/RW.2, Pd. Kopi, Kec. Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    6__ Pelayanan antar-jemput kendaraan sewa sebagaimana pada ayat 4 (empat) dikenakan biaya antar dan/atau jemput.

Pasal 7
Penyewaan, Perpanjangan, Pengembalian dan Batas Area Pemakaian

    1__ Penyewa adalah orang yang sama dengan Kartu Identitas yang dijaminkan.
    2__ Penyewaan kendaraan tidak dapat diwakilkan.
    3__ Tanggal dan jam check-in dihitung sesuai dengan pengisian Form Booking
    4__ Perhitungan tanggal dan jam check-out disesuaikan dengan jadwal sewa harian, mingguan atau bulanan.
    5__ Jika ingin melakukan perpanjangan/melanjutkan sewa, maka penyewa wajib konfirmasi kepada 21RENTAL maksimal 24 jam/ sehari sebelum batas check-out.
    6__ Perpanjangan sewa dibatalkan jika tidak melakukan konfirmasi sebagaimana tertulis pada ayat 5 (lima).
    7__ Pengembalian kendaraan dapat diwakilkan dengan mengirimkan foto KTP dan foto diri yang mewakili/dititipkan.
    8__ Pengembalian kendaraan sebelum waktu sewa habis tidak mempengaruhi harga sewa yang telah dibayarkan dan tidak ada pengembalian.
    9__ Pengembalian melewati batas Check-out akan dikenakan denda atau dihitung 1 hari sewa.
    10__ Batas area pemakaian kendaraan hanya untuk wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
    11__ Pemakaian diluar batas area dikenakan denda. Besar nilai denda sepenuhnya menjadi keputusan 21RENTAL.

Pasal 8
Jaminan

    1__ Penyewa memberikan jaminan sewa motor kepada Pihak 21RENTAL berupa: Kartu Identitas Asli dan identitas pendukung lainnya.
    2__ Kartu Identitas Asli yang dimaksud diatas ialah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (disingkat e-KTP) yang dikeluarkan dan ditandatangai oleh Pejabat Instansi terkait.
    3__ Identitas pendukung lainnya telah diatur sebagaimana dalam pasal 5 (lima) ayat 3 (tiga).
    4__ Pihak 21RENTAL berhak membatalkan jika identitas dianggap tidak dapat dijadikan jaminan atau dianggap palsu.
    5__ Jaminan Penyewa yang hilang saat berada pada Pihak 21RENTAL akan diganti dalam bentuk uang dan dikeluar Surat Keterangan Hilang.
    6__ Biaya penggantian atas jaminan Penyewa yang hilang dalam bentuk uang sebesar Rp250.000,-.

Pasal 9
Ganti Rugi

1__ 21RENTAL mengenakan biaya ganti rugi kepada penyewa jika didapati merubah dan/atau mengganti dan/atau merusak dan/atau menghilangkan motor, spare part, atau aksesoris yang ada pada motor dengan sengaja atau tanpa sengaja . 
2__ Menghilangkan dapat didefenisikan juga sebagai kehilangan.
3__ Merusak dapat didefenisikan juga sebagai kerusakan.
4__ Biaya ganti rugi akibat menghilangkan motor, spare part, atau aksesoris yakni: (1) Menghilangkan Motor dikenakan denda maksimal 100% dari nilai beli kendaraan; (2) Kehilangan Helm dikenakan denda maksimal Rp450.000,-; (3) Kehilangan Mantel dikenakan denda maksimal Rp300.000,-; (4) Kehilangan Kunci Pengaman dikenakan denda maksimal Rp100.000,-; (5) Kehilangan Kunci Motor dikenakan denda maksimal Rp1.000.000,-; (6) Kehilangan STNK dikenakan denda maksimal Rp2.500.000,-; (7) Kehilangan Spion Motor dikenakan denda maksimal Rp250.000,-; Kehilangan Foot Step Motor dikenakan denda maksimal Rp. 250.000,-.
5__ Biaya ganti rugi akibat merubah dan/atau mengganti dan/atau merusak motor, spare part, atau aksesoris yakni: (1) Merusak Motor dikenakan denda maksimal 50% dari nilai beli kendaraan atau perbaiki sendiri dengan tambahan biaya sewa selama perbaikan; (2) Merusak Helm dikenakan denda maksimal Rp225.000,-; (3) Merusak Mantel dikenakan denda maksimal Rp150.000,-; (4) Merusak Kunci Pengaman dikenakan denda maksimal Rp50.000,-; (5) Merusak Kunci Motor dikenakan denda maksimal Rp500.000,-; (6) Merusak STNK dikenakan denda maksimal Rp1.250.000,-; (7) Merusak Spion Motor dikenakan denda maksimal Rp125.000,-; Merusak Foot Step Motor dikenakan denda maksimal Rp. 125.000,-.
6__ BIAYA GANTI RUGI AKIBAT MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN DIBAYARKAN SECARA TUNAI.
7__ Hal-hal lain terkait merubah dan/atau mengganti dan/atau merusak dan/atau menghilangkan motor, spare part, atau aksesoris yang tidak diatur dalam pasal ini akan diatur dan ditentukan langsung oleh Pihak 21RENTAL.

    Pasal 10
    Pembatalan

    1__ Pembatalan diatur khusus pasca pembayaran/ penandatangan Surat Perjanjian
    2__ Pasca pembayaran dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan pasca pembayaran pemesanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 atau pasca pembayaran sewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 7.
    3__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran pemesanan tidak berlaku refund.
    4__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa diatas 72 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 75 persen dari tarif sewa.
    5__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 50 persen dari tarif sewa.
    6__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 40 persen dari tarif sewa.
    7__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 30 persen dari tarif sewa.
    8__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 12 jam sampai dengan 4 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 20 persen dari tarif sewa.
    9__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 4 jam sampai dengan 1 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 10 persen dari tarif sewa.
    10__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 1 jam sebelum jadwal sewa tidak berlaku refund. 
    11__ Pembatalan sepihak oleh 21RENTAL pasca pembayaran sewa tidak berlaku refund pada kondisi-kondisi berikut: (1) ditemukan ketidaksesuaian pengisian data diri dengan fakta; (2) ditemukannya kendaraan pindah tangan (digunakan orang lain); (3) ditemukan adanya tindakan kriminal/ penggelapan/ penipuan; (4) ditemukan adanya pemakaian diluar area yang telah ditandatangani (disepakati); (5) ditemukan adanya pemakaian untuk jasa angkutan umum (ojek/kurir online atau offline); dan/atau (6) ditemukan adanya ketidaksesuaian lainnya sesuai dengan Surat Perjanjian. 
    12__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa pada saat masa sewa berjalan tidak berlaku refund.

    Pasal 11
    Tambahan

    1__ Selama waktu sewa, Penyewa dilarang menyewakan kembali kepada pihak lain, menggadaikan kendaraan, menjual kendaraan, memindahtangankan kendaraan, mengendarai dibawah pengaruh alkohol/narkoba, berbuat kejahatan, dan menyerahkan kendaraan untuk dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM C.
    2__ 21RENTAL tidak bertanggungjawab atas insiden yang dilakukan oleh penyewa sebagai akibat dari penyalahgunaan kendaraan dikarenakan kecelakaan lalu lintas, melanggar rambu-rambu lalu lintas, menggunakan kendaraan dibawah pengaruh minuman keras/narkoba, berbuat kejahatan, dan melanggar UU/peraturan pemerintah yang berlaku.
    3__ Apabila Penyewa tidak bertanggung jawab atau tidak koperatif dan belum mengembalikan kendaraan setelah batas check-out serta tanpa adanya konfirmasi dari pihak penyewa kepada 21RENTAL, maka 21RENTAL dapat mengambil tindakan dan/atau melaporkan kepada pihak berwajib dengan mengambil langkah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

      C. LAMPIRAN


      Dasar Hukum