Pada halaman syarat dan ketentuan ini kami menyebut Pelanggan/Calon
Pelanggan sebagai Penyewa, Pemilik Sewa adalah 21RENTAL, KTP Elektronik
selanjutnya disingkat e-KTP, Undang-undang disingkat menjadi UU, dan Surat
Ijin Mengemudi selanjutnya disingkat SIM. Mohon dibaca dengan teliti setiap
ayat pada pasal-pasal syarat dan ketentuan 21RENTAL berikut dibawah
ini:
A. SYARAT
Pasal 1
Syarat Umum
-
1__ Penyewa wajib menyerahkan e-KTP Asli dan/atau 2 (dua) bukti identitas
lainnya yang keluarkan oleh instansi/lembaga/yayasan kredibel terkait
sebagai jaminan.
-
2__ Penyewa wajib memiliki SIM C Aktif, agar tidak terkena sanksi oleh
Polisi saat di jalan sebagaimana tertulis pada UU No. 22/2009 Pasal 281
yaitu: "Pidana kurungan paling lama 4 bulan bagi yang tidak memiliki SIM
atau denda paling banyak Rp1.000.000."
Pasal 2
Syarat Khusus
-
1__ Penyewa bersedia difoto bersama dengan kendaraan yang disewa dan yang
menyerahkan kendaraan untuk kelengkapan administrasi.
-
2__ Penyewa bersedia melakukan pembayaran dimuka (Down Payment/DP)
setelah reservasi disetujui oleh 21RENTAL.
B. KETENTUAN
Pasal 3
Waktu
21RENTAL beroperasi pada hari Senin s.d Sabtu mulai pukul 07.30 s.d 17.00
WIB, Minggu Buka Terbatas.
Pasal 4
Fasilitas
-
1__ Setiap motor difasilitasi dengan STNK Fotocopy (asli dipegang oleh
21RENTAL), 2 buah Helm, 1 buah Mantel Hujan, 1 buah Kunci Pengaman dan
Bahan Bakar (Bensin).
-
2__ Penyewa diberikan motor dan fasilitasnya dalam kondisi baik, maka saat
dikembalikan juga harus dalam kondisi sekurang-kurangnya sama/baik,
termasuk kondisi bahan bakar.
-
3__ Helm dan Mantel Hujan dapat diberikan sesuai dengan ketersediaan atau
permintaan Penyewa.
Pasal 5
Pemesanan
-
1__ Order/Booking/Pemesanan hanya dapat dilakukan pada jam
operasional.
-
2__ Booking sewa kendaraan hanya dapat dilakukan melalui whatsapp
pada nomor (62) 852-6267-2779 dengan mengirimkan foto SIM C &
e-KTP/Identitas pendukung lainnya beserta rencana sewa yang meliputi:
tanggal, dan jam sewa.
-
3__ Identitas pendukung lainnya yang dimaksud ayat 2 ialah SIM A, Buku Nikah, Passport, BPJS, KIS, Kartu Pegawai, Kartu Keluarga,
NPWP, atau Kartu Tanda Akademik.
-
4__ Booking akan disetujui jika proses validasi data valid dan Penyewa
telah melakukan pembayaran dimuka (Down Payment/DP) kepada Pihak
21RENTAL.
-
5__ Pembayaran dimuka dianggap hangus jika Penyewa melakukan
pembatalan.
Pasal 6
Layanan
-
1__ 21RENTAL menyediakan rental/sewa motor untuk Harian, Mingguan, dan
Bulanan dengan hitungan: 24 Jam/Harian, 7 Hari/Mingguan, dan 30
Hari/Bulanan.
-
2__ Sewa harian hanya berlaku untuk minimal sewa selama 2 hari.
3__ Sewa harian untuk 1 hari diberikan dengan terbatas dan selektif oleh 21RENTAL.
- 4__ 21RENTAL melayani antar-jemput kendaraan sewa atau Penyewa dapat
datang langsung ke alamat 21RENTAL untuk pengambilan kendaraan sewa,
setelah Pasal 5 (lima) ayat 4 (empat) telah diselesaikan dengan
admin.
- 5__ Alamat 21RENTAL di Kampung Malaka
No. 111 Gang Gantong, RT.3/RW.2, Pd. Kopi, Kec. Duren Sawit, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
6__ Pelayanan antar-jemput kendaraan sewa sebagaimana pada ayat 4 (empat) dikenakan biaya antar dan/atau jemput.
Pasal 7
Penyewaan, Perpanjangan, Pengembalian dan Batas Area Pemakaian
-
1__ Penyewa adalah orang yang sama dengan Kartu Identitas yang
dijaminkan.
-
2__ Penyewaan kendaraan tidak dapat diwakilkan.
-
3__ Tanggal dan jam check-in dihitung sesuai dengan pengisian
Form Booking.
-
4__ Perhitungan tanggal dan jam check-out disesuaikan dengan jadwal
sewa harian, mingguan atau bulanan.
-
5__ Jika ingin melakukan perpanjangan/melanjutkan sewa, maka penyewa wajib
konfirmasi kepada 21RENTAL maksimal 24 jam/ sehari sebelum batas
check-out.
-
6__ Perpanjangan sewa dibatalkan jika tidak melakukan konfirmasi
sebagaimana tertulis pada ayat 5 (lima).
-
7__ Pengembalian kendaraan dapat diwakilkan dengan mengirimkan foto KTP
dan foto diri yang mewakili/dititipkan.
-
8__ Pengembalian kendaraan sebelum waktu sewa habis tidak mempengaruhi
harga sewa yang telah dibayarkan dan tidak ada pengembalian.
-
9__ Pengembalian melewati batas Check-out akan dikenakan denda atau
dihitung 1 hari sewa.
-
10__ Batas area pemakaian kendaraan hanya untuk wilayah Jakarta Timur,
Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
-
11__ Pemakaian diluar batas area dikenakan denda. Besar nilai denda
sepenuhnya menjadi keputusan 21RENTAL.
Pasal 8
Jaminan
-
1__ Penyewa memberikan jaminan sewa motor kepada Pihak 21RENTAL berupa:
Kartu Identitas Asli dan identitas pendukung lainnya.
-
2__ Kartu Identitas Asli yang dimaksud diatas ialah Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (disingkat e-KTP) yang dikeluarkan dan ditandatangai oleh
Pejabat Instansi terkait.
-
3__ Identitas pendukung lainnya telah diatur sebagaimana dalam pasal 5
(lima) ayat 3 (tiga).
-
4__ Pihak 21RENTAL berhak membatalkan jika identitas dianggap tidak
dapat dijadikan jaminan atau dianggap palsu.
-
5__ Jaminan Penyewa yang hilang saat berada pada Pihak 21RENTAL akan
diganti dalam bentuk uang dan dikeluar Surat Keterangan Hilang.
-
6__ Biaya penggantian atas jaminan Penyewa yang hilang dalam bentuk uang
sebesar Rp250.000,-.
Pasal 9
Ganti Rugi
1__ 21RENTAL mengenakan biaya ganti rugi kepada penyewa jika didapati
merubah dan/atau mengganti dan/atau merusak dan/atau menghilangkan
motor, spare part, atau aksesoris yang ada pada motor dengan sengaja
atau tanpa sengaja .
2__ Menghilangkan dapat didefenisikan juga sebagai kehilangan.
3__ Merusak dapat didefenisikan juga sebagai kerusakan.
4__ Biaya ganti rugi akibat menghilangkan motor, spare part, atau aksesoris yakni: (1)
Menghilangkan Motor dikenakan denda maksimal 100% dari nilai beli
kendaraan; (2) Kehilangan Helm dikenakan denda maksimal Rp450.000,-;
(3) Kehilangan Mantel dikenakan denda maksimal Rp300.000,-; (4)
Kehilangan Kunci Pengaman dikenakan denda maksimal Rp100.000,-; (5)
Kehilangan Kunci Motor dikenakan denda maksimal Rp1.000.000,-; (6)
Kehilangan STNK dikenakan denda maksimal Rp2.500.000,-; (7) Kehilangan
Spion Motor dikenakan denda maksimal Rp250.000,-; Kehilangan Foot Step
Motor dikenakan denda maksimal Rp. 250.000,-.
5__ Biaya ganti rugi akibat merubah dan/atau mengganti dan/atau merusak
motor, spare part, atau aksesoris yakni: (1) Merusak Motor dikenakan
denda maksimal 50% dari nilai beli kendaraan atau perbaiki sendiri dengan
tambahan biaya sewa selama perbaikan; (2) Merusak Helm dikenakan denda
maksimal Rp225.000,-; (3) Merusak Mantel dikenakan denda maksimal
Rp150.000,-; (4) Merusak Kunci Pengaman dikenakan denda maksimal
Rp50.000,-; (5) Merusak Kunci Motor dikenakan denda maksimal Rp500.000,-;
(6) Merusak STNK dikenakan denda maksimal Rp1.250.000,-; (7) Merusak Spion
Motor dikenakan denda maksimal Rp125.000,-; Merusak Foot Step Motor
dikenakan denda maksimal Rp. 125.000,-.
6__ BIAYA GANTI RUGI AKIBAT MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN DIBAYARKAN
SECARA TUNAI.
7__ Hal-hal lain terkait merubah dan/atau mengganti dan/atau merusak
dan/atau menghilangkan motor, spare part, atau aksesoris yang tidak diatur
dalam pasal ini akan diatur dan ditentukan langsung oleh Pihak 21RENTAL.
Pasal 10Pembatalan
1__ Pembatalan diatur khusus pasca pembayaran/ penandatangan Surat Perjanjian
2__ Pasca pembayaran dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan pasca pembayaran pemesanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 atau pasca pembayaran sewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 7.
3__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran pemesanan tidak berlaku refund.
4__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa diatas 72 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 75 persen dari tarif sewa.
5__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 50 persen dari tarif sewa.
6__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 40 persen dari tarif sewa.
7__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 30 persen dari tarif sewa.
8__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 12 jam sampai dengan 4 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 20 persen dari tarif sewa.
9__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 4 jam sampai dengan 1 jam sebelum jadwal sewa berlaku refund 10 persen dari tarif sewa.
10__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa dibawah 1 jam sebelum jadwal sewa tidak berlaku refund.
11__ Pembatalan sepihak oleh 21RENTAL pasca pembayaran sewa tidak berlaku refund pada kondisi-kondisi berikut: (1) ditemukan ketidaksesuaian pengisian data diri dengan fakta; (2) ditemukannya kendaraan pindah tangan (digunakan orang lain); (3) ditemukan adanya tindakan kriminal/ penggelapan/ penipuan; (4) ditemukan adanya pemakaian diluar area yang telah ditandatangani (disepakati); (5) ditemukan adanya pemakaian untuk jasa angkutan umum (ojek/kurir online atau offline); dan/atau (6) ditemukan adanya ketidaksesuaian lainnya sesuai dengan Surat Perjanjian.
12__ Pembatalan sepihak oleh Penyewa pasca pembayaran sewa pada saat masa sewa berjalan tidak berlaku refund.
Pasal 11Tambahan
1__ Selama waktu sewa, Penyewa dilarang menyewakan kembali kepada pihak lain, menggadaikan kendaraan, menjual
kendaraan, memindahtangankan kendaraan, mengendarai dibawah pengaruh
alkohol/narkoba, berbuat kejahatan, dan menyerahkan kendaraan untuk
dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM C.
2__ 21RENTAL tidak bertanggungjawab atas insiden yang dilakukan oleh
penyewa sebagai akibat dari penyalahgunaan kendaraan dikarenakan
kecelakaan lalu lintas, melanggar rambu-rambu lalu lintas, menggunakan
kendaraan dibawah pengaruh minuman keras/narkoba, berbuat kejahatan, dan
melanggar UU/peraturan pemerintah yang berlaku.
3__ Apabila Penyewa tidak bertanggung jawab atau tidak koperatif dan belum
mengembalikan kendaraan setelah batas check-out serta tanpa adanya
konfirmasi dari pihak penyewa kepada 21RENTAL, maka 21RENTAL dapat
mengambil tindakan dan/atau melaporkan kepada pihak berwajib dengan
mengambil langkah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
C. LAMPIRAN
Dasar Hukum